I GUSTI AYU AGUNG FITRIA CANDRAWATI, SH
JAKSA MUDA
NIP. 19810801 200312 2 002
PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
Tugas-tugas yang sudah dan akan dilaksanakan adalah :
1. Perjanjian Kerjasama (MOU)
Kejaksaan Negeri Denpasar pada tanggal 25 Pebruari 2011 bertempat di Kejaksaan Negeri Denpasar telah melaksanakan Penandatanganan Naskah Kerjasama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Heru Sriyanto,SH.MH dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Ir. Andry Novijandri.
Kejaksaan Negeri Denpasar pada tangTanggal 25 Pebruari 2011 bertempat di Kejaksaan Negeri Denpasar telah melaksanakan Penandatanganan Naskah Kerjasama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Heru Sriyanto,SH.MH dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar , Tri Nugraha ,SH.
2. Surat Kuasa Khusus (SKK)
Surat Kuasa Khusus Nomor : SKK-986/P.1.10/Gs.1/02/2010 tanggal 9 Pebruari 2010 dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar kepada I.A.K. Retnasari Kusuma Dewi, SH, MH dan A A. Gde Satya Markandeya, SH untuk dan atas nama mewakili Bupati Badung sebagai Tergugat melawan PT. Solusindo Kreasi Pratama sebagai PENGGUGAT dengan perkara Nomor : 03/G/2010/PTUN DPS.
Surat Kuasa Khusus Nomor : SKK-985/P.1.10/Gs.1/02/2010 tanggal 9 Pebruari 2010 dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar kepada IAK. Retnasari Kusuma Dewi, SH, MH dan A A. Gde Satya Markandeya, SH untuk dan atas nama mewakili Bupati Badung sebagai Tergugat melawan SABAR SUNARJO NGADIMIN ( DIREKTUR PT.UNITED TOWERINDO ) sebagai PENGGUGAT dengan perkara Nomor : 02/G/2010/PTUN DPS.
Surat Kuasa Khusus Nomor : SKK-2564/P.1.10/Gs.1/05/2010 tanggal 17 Mei 2010 dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar kepada IAK. Retnasari Kusuma Dewi, SH, MH dan A A. Gde Satya Markandeya, SH untuk dan atas nama mewakili Bupati Badung sebagai TERGUGAT melawan PT. Solusindo Kreasi Pratama SEBAGAI PENGGUGAT dalam perkara Nomor : 183/Pdt.G/2010/PN.DPS.
Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor : 707/Sk-51.7/III/2011 tanggal 22 Maret 2011 untuk mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar selaku Tergugat III dalam perkara Perdata Register Nomor : 74/Pdt.G/2011/PN.Dps, dimana Penggugat I Made Sudana dalam pokok perkara menyatakan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar ( Tergugat III) selaku Pejabat Penerbitan Sertifikat Tanah secara sewenang-wenang telah menerbitkan sertifikat atas nama Nyoman Darmada, SH (Tergugat I) tanggal 31 Agustus 2010.
Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor : 724/Sk-51.71/III/2011 tanggal 22 Maret 2011 untuk mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar selaku Tergugat V dalam perkara Perdata Register Nomor : 93/Pdt.G/2011/PN.Dps, dimana Penggugat A.A. Ngurah Adi, Dkk dalam pokok perkara menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 4590 Surat Ukur No. 492/1998 tanggal 30 Oktober 1998, luas 650 M2 atas nama I Nyoman Dwija Diputra, SH yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar (Tergugat V) adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena diperoleh dan atau diterbitkan.
Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor : HK.01.01/IV.D.23/3285 Tanggal 21 Maret 2011 untuk mewakili Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar selaku Pemohon Kasasi dalam perkara Perdata No.444/Pdt.G/2009/PN.Dps dalam pokok perkara menyatakan : Bahwa Pimpinan Mirage thalasso Bali sebagai Tergugat – I dan I Ketut Gunawan sebagai Tergugat – II telah melakukan perbuatan wan prestasi atau Ingkar janji dalam melakukan pembayaran Rawat Inap dan biaya berobat pasien atas nama Ika Agustina yang merupakan anak dari Tergugat – II selama 45 hari dengan biaya keseluruhan sebesar Rp 188.000.950,- ( seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh rupiah).Dalam proses penanganan perkara dimaksud di Pengadilan Negeri Denpasar pada pokoknya amar putusan Nomor : 444/Pdt.G/2009/PN.Dps tanggal 12 Juli 2010 menyatakan pihak Penggugat memenangkan perkara dimaksud , terhadap Putusan Pengadilan Negeri denpasar tersebut Para Tergugat mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar . Dalam proses penanganan perkara dimaksud di Pengadilan Tinggi Denpasar pada pokoknya amar putusan No.118/Pdt/2010/PT.Dps tanggal 28 Pebruari 2010 , menyatakan Para Tergugat /Para Pembanding memenangkan perkara dimaksud, terhadap putusan Pengadilan Tinggi Denpasar pihak Penggugat/Terbanding menyatakan Kasasi pada Mahkamah Agung RI.