Oleh : kejaridenpasar | 18 Januari 2021 | Dibaca : 146 Pengunjung
![]() |
Penahanan Terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi
|
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi atas nama Putu Ririn Lersia Oktavia selaku sales person dana dan jasa pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Denpasar Gajah Mada.
Tersangka Putu Ririn Lersia Oktavia diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana setoran nasabah PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp. 494.639.900,-.
Oleh : kejaridenpasar | 18 Januari 2021 Dibaca : 146 Pengunjung
Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar
78Pemaparan Kapuspenkum Kejaksaan Agung R.I Tentang Transformasi Puspenkum
77Pengarahan Jaksa Agung Muda Pembinaan
79Rapat Pemaparan Permohonan Legal Opinion (LO)
72Serah Terima Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar